Indonesian Free Stuff World



Photobucket

Download UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Panduan Rambu Lalu Lintas

  • @By : D. Haris
  • Bagikan
    Udah akrab dengan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 ? (Berlaku 1/4/2010)

    Simak denda-dendanya:
    Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.

    Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu

    Tak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel? Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu

    Melanggar rambu/marka? Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu.

    STNK tak sah? Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.

    Tanda nomor tak sah? Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu.

    Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum? Diatur Pasal 287 (5) jo Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu.

    Asesori membahayakan seperti lampu silau, bumper tanduk? Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, denda Rp 500 ribu.

    Tak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda? Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu.

    Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain? Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu.

    Denda Rp 250 ribu per pelanggaran:
    - Tak membawa SIM
    - Tak memakai sabuk keselamatan
    - Tak memakai helm
    - Malam hari, lampu utama tak menyala
    - Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna jalan (berlaku untuk setiap orang)
    - Tak mematuhi perintah petugas untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan arus
    - Melanggar tata cara penggandengan kendaraan
    - Pindah lajur tanpa isyarat
    - Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat
    - Tak memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri

    Bersiaplah jatuh miskin jika tidak menuruti aturan lalu lintas he.. he... :)

    UU No. 22/2009 tentang LLAJ selengkapnya ada disini >>

    Mengenal rambu-rambu lalu lintas serta arti lambangnya dll ada disini >>

    sumber: TMC Polda Metro Jaya
    print this page Print this page

    Read this | Baca juga yang ini ya

    eBook Gratis
    Download
    eBook Gratis IPolEkSosBud


    Widget by [ Tips Blogger ]

    0 Sobat Yang Komentar:

    Post a Comment

    Komunitas

    Related Posts with Thumbnails
    Ekstra Gratis.Com di Facebook

    Komentar Kawan