Fiqh Sunnah adalah satu buku rujukan umat islam yang sering dicari.
Menurut Imam Hasan al-Banna dalam pengantarnya, salah satu kelebihan Fiqih Sunnah ialah pemaparannya yang mudah dan praktis, disertai dengan kupasan panjang lebar sehingga sangat sesuai dengan kebutuhan umat saat ini. Karena itulah, tidak mengherankan jika Fiqih Sunnah menjadi salah satu rujukan utama dalam masalah fiqih di hampir semua penjuru dunia Islam.
Sayyid Sabiq lahir pada 1915 di Mesir dan meninggal pada Februari 2000. Beliau sudah hafal Al-Qur’an pada usia sembilan tahun. Mengenyam pendidikan di Universitas al-Azhar, Mesir dan Universitas Ummul Qura, Mekah, Arab Saudi, dan sempat mengajar di kedua universitas tersebut.
Jilid pertama Fiqih Sunnah mengupas mulai dari masalah thaharah dengan berbagai macamnya, shalat wajib dan sunnah, hingga sebagian masalah zakat. Jilid kedua mengupas sebagian masalah zakat, puasa, jenazah dan hal-hal yang berkaitan dengannya, haji, hingga sebagian masalah pernikahan. Jilid ketiga mengupas hikmah poligami, berbagai hal tentang perkawinan (wali dan kedudukannya, hak dan kewajiban suami-istri, nafkah, akad nikah, walimah, dan sebagainya), serta berbagai hal yang berkaitan dengan hukuman. Dan jilid terakhir mengupas mulai dari jihad, perang, jizyah, ghanimah, kafarat sumpah, hukum jual-beli, riba, pinjaman, gadai, mudharabah, utang, dan sebagainya.
Buku Fiqih Sunnah ini adalah karya monumental. Fiqih Sunnah mengupas masalah-masalah fiqih Islam berdasarkan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur`an, sunnah yang sahih, dan ijma' ulama kaum muslimin. Fiqih Sunnah dianggap memberikan bentuk yang sebenarnya tentang fiqih Islam. Sehingga, dengan membacanya banyak kalangan optimistis akan sebuah pencerahan; umat Islam dapat berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan sunnah serta melenyapkan pertikaian pendapat, fanatik mazhab, dan menghapus takhayul yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup.
Widget by [ Tips Blogger ]
0 Sobat Yang Komentar:
Post a Comment