Indonesian Free Stuff World



Photobucket

LOWONGAN CPNS BAPETEN TAHUN 2009 (Pendaftaran: 1 OKTOBER S/D 15 OKTOBER 2009)

  • @By : D. Haris
  • Bagikan

    PENGUMUMAN
    NOMOR: 3776/KP 00 02/TIM-CPNS/X/2009
    TENTANG
    PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
    BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
    TAHUN ANGGARAN 2009

    Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 257 tanggal 8 September 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Tahun Anggaran 2009, BAPETEN membuka kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil BAPETEN kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita, dengan Kualifikasi, Pendidikan dan Jabatan yang dapat dilihat pada situs http://www.bapeten.go.id/.
    I. PERSYARATAN UMUM
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/PNS, Calon Anggota TNI/Polri;
    5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
    6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
    7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
    8. Memenuhi persyaratan jenjang pendidikan dan jurusan/program studi yang sesuai dengan kebutuhan;
    9. Berkelakuan Baik;
    10. Berbadan Sehat (tidak cacat jasmani dan rohani, serta tidak buta warna)
    II. PERSYARATAN KHUSUS
    1. IPK minimal 2,75 untuk S1/D-IV dan D-III
    2. USIA:
    a. S-2 atau Profesi: Maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2009
    b. S1 dan DIV : Maksimal 27 tahun pada tanggal 1 Desember 2009
    c. DIII : Maksimal 25 tahun pada tanggal 1 Desember 2009
    3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan Akreditasi minimal B, program studi sesuai dengan syarat jabatan yang dibutuhkan, dan bukan berasal dari fakultas pendidikan.
    4. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan SURAT pengesahan ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI).
    III. TATA CARA PELAMARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

    Info lengkap sudah saya bundel disini dan silakan download >>

    print this page Print this page

    Read this | Baca juga yang ini ya



    Widget by [ Tips Blogger ]

    0 Sobat Yang Komentar:

    Post a Comment

    Komunitas

    Related Posts with Thumbnails
    Ekstra Gratis.Com di Facebook

    Komentar Kawan