PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BANGKA TENGAH (Deadline 2 Desember 2008)
PENGUMUMAN TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
TAHUN 2008
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
TAHUN 2008
I. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007, bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan menerima CPNS Pelamar Umum sejumlah 416 orang dengan rincian sebagai berikut:
ALOKASI CPNS UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN (GURU)
A. PERSYARATAN UMUM TERDIRI DARI :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
B. PERSYARATAN KHUSUS TERDIRI DARI :
1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan;
2. Berkelakuan baik;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Lulus seleksi;
5. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada 1 Januari 2009 dan paling tinggi :
a. 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009;
b. 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 bagi yang bekerja pada instansi Pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 secara terus menerus atau tidak terputus-putus sampai dengan sekarang.
6. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian.
II. BERKAS LAMARAN
1. Lamaran dibuat dalam 2 (dua) rangkap, 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi;
2. Lamaran harus ditulis dengan memakai pena tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan kertas HVS Folio yang dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) menggunakan huruf kapital/balok (1 asli dan 1 fotokopi);
3. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Bangka Tengah (ditulis nama lengkap dan kode pendidikan (contoh surat terlampir), dengan melampirkan :
a. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah dan Transkip Nilai yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (1 asli legalisir dan 1 fotokopi);
b. Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) dari Dinas Tenaga Kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (1 asli legalisir dan 1 fotokopi);
c. Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar (dibelakang pas photo ditulis nama dan kualifikasi pendidikan);
d. Fotokopi Surat Keputusan Pengalaman Kerja (bila ada);
4. Surat lamaran dimasukkan dalam stofmap folio dan pada sudut kanan atas ditulis Kode Jabatan Formasi dan Kode Pendidikan serta Biodata pelamar dengan ketentuan :
a. Untuk tingkat pendidikan S1 stofmap warna Merah.
b. Untuk tingkat pendidikan DIII stofmap warna Biru.
c. Untuk tingkat pendidikan DII stofmap warna Hijau.
d. Untuk tingkat pendidikan SPK dan SPRG stofmap warna Kuning.
III. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
1. Tempat pendaftaran dilaksanakan di Gedung Diklat Kabupaten Bangka Tengah yang beralamat di Komplek Perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Jalan By Pass Koba;
2. Waktu Pendaftaran :
a. Pendaftaran dimulai pada tanggal 19 Nopember 2008 setiap hari kerja dengan jadwal sebagai berikut :
No. Hari Pukul Keterangan
1. Senin – Kamis 08.00 WIB – 12.00 WIB
12.00 WIB – 13.00 WIB
13.00 WIB – 14.30 WIB
Istirahat
2. Jum’at 08.00 WIB – 11.30 WIB
3. Sabtu 08.00 WIB – 12.30 WIB
4. Hari Minggu/Hari Besar Keagamaan
Libur Libur
b. Masa pendaftaran berakhir pada tanggal 2 Desember 2008 pukul 14.30 WIB;
3. Setiap pelamar harus mengantarkan surat lamaran sendiri tanpa diwakili;
4. Setiap pelamar hanya diperkenankan melamar pada satu jabatan yang dibutuhkan;
5. Pada saat menyampaikan berkas lamaran, agar Ijazah/STTB asli (dari SD s/d terakhir) dibawa dan diperlihatkan kepada panitia penerima.
IV. WAKTU, TEMPAT DAN MATERI UJIAN
A. WAKTU DAN TEMPAT UJIAN
1. Waktu pelaksanaan ujian dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Desember 2008;
2. Tempat ujian akan ditentukan kemudian;
3. Setiap pelamar wajib mengikuti ujian dan apabila tidak mengikuti ujian dinyatakan gugur dan tidak ada ujian susulan.
B. JENIS MATERI UJIAN
Tes Kemampuan Dasar (TKD)
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU), terdiri dari :
a. Ideologi :
- Pancasila;
- Undang-Undang Dasar 1945.
b. Politik :
- Sistem Administrasi Negara RI;
- Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah;
- Politik Dalam Negeri
- Politik Luar Negeri.
c. Ekonomi :
- Sistem Perekonomian Nasional;
- Kebijakan Fiskal dan Moneter;
d. Sosial dan Budaya :
- Sejarah Kebangsaan;
- Masyarakat Madani.
e. Hankam :
- Wawasan Nusantara;
- Sistem Pertahanan dan Keamanan.
f. Hukum :
- Norma Hukum;
- Azas Hukum;
- Supremasi Hukum.
2. Tes Bakat Skolastik (TBS) terdiri dari :
a. Kemampauan Verbal :
- Padanan Kata /Sinonim;
- Lawan Kata /Antonim;
- Analogi;
- Pemahaman Wacana.
b. Kemampuan Kuantitatif :
- Deret Angka;
- Aritmatika;
- Geometrika.
c. Kemampuan Penalaran :
- Penalaran Logis;
- Penalaran Analitis;
3. Tes Skala Kematangan (TSK) terdiri dari :
a. Kemampuan beradaptasi
- Berupaya memahami perubahan;
- Memahami pendapat orang lain.
b. Pengendalian diri
- Pengendalian emosi;
- Bersikap tenang;
c. Semangat berprestasi
- Fokus pada tugas;
- Kemampuan meningkatkan kinerja;
d. Integritas
- Kejujuran;
- Konsistensi.
e. Inisiatif
- Melakukan sesuatu tanpa menunggu perintah;
- Mengantisipasi terhadap masalah.
C. PERLENGKAPAN UJIAN
Kelengkapan yang harus dibawa pada waktu ujian sebagai berikut :
1. Kartu Peserta / Tanda Peserta;
2. Pensil 2 B asli;
3. Karet Penghapus;
4. Alat untuk menulis;
5. Rautan;
6. Pulpen atau Ballpoint.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Bagi Pelamar yang memberikan keterangan palsu akan dituntut berdasarkan peraturan atau hukum yang berlaku.
2. Ketentuan tersebut di atas berlaku bagi setiap calon pelamar.
3. Agar para pelamar jangan percaya pada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kelulusan (Calo).
sumber:http://www.pengumuman-cpns.com
contoh2 soal CPNS 2008 disini >>
Print this pageWidget by [ Tips Blogger ]
1 Sobat Yang Komentar:
Thanks infonya ya
Post a Comment