Kalkulator Zakat
Apa? Berzakat?
Kan udah Lebaran kemaren??
Duhai teman dan handai taulan, ketahuilah bahwa Zakat hukumnya WAJIB bagi setiap muslim. Dan zakat bukan dilakukan hanya saat menjelang lebaran saja. Atau lebih dikenal dengan zakat fitrah. Ada jenis zakat yang lain terutama bagi anda yang punya penghasilan TETAP. Namanya zakat profesi/zakat penghasilan. Ini sesuai dengan fatwanya MUI, coba cek deh>>

Kenapa? Kalau Kenapa baiknya nanya pak ustad aja yah. Hanya setau saya bila seseorang udah punya penghasilan tetap, kayak pegawai negeri, pegawai swasta, pengusaha dll. Maka hukumnya wajib meyisihkan 2.5% perbulan dari penghasilannya untuk zakat. Panduannya cek disini >>
Lalu bagaimana caranya? Tenang... disini ada softwarenya, jadi jika kamu ingin berzakat profesi tapi belum tahu nilai nominalnya berapa, unduh aja program zakat ini, instalkan lalu isi sesuai dengan menu. Maka akan ketahuan tuh apakan anda udah wajib berzakat/belum.
Gimana? Ayo berzakat, setiap pendapatan kita berapapun nilainya, ada bagian saudara kita di dalamnya lho.
Download Software Kalkulator Zakat disini >>

Widget by [ Tips Blogger ]
0 Sobat Yang Komentar:
Post a Comment